Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dibuka secara online. Segera buka Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, cermati syarat dan honor PPK Pemilu 2024. Honor PPK Pemilu 2024 lebih besar dibandingkan pemilu sebelumnya. Lalu, apa saja syarat pendaftaran PPK Pemilu 2024?
Dilansir dari website resmi
KPU Kalimantan Barat, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK
maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Diketahui
kalau perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November
sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari
tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Target
untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas.
Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.
Jika sebelumnya pendaftaran PPK dilakukan secara manual saja,
namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online. Pendaftaran
PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.
SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022
yang lalu. Selain di SIAKBA, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui
website Siakba.kpu.go.id.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang
Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad
Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi
pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk
membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
dan Badan Adhoc.
Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan
aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas
menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat
desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas
ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.
Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:
1. WNI
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka
Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu
Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS
Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Cara cek
status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 juga bisa dilakukan secara
online.
Berikut cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024:
1. Klik infopemilu.kpu.go.id
2. Lalu klik Cek Anggota Parpol
3. Masukan NIK lalu klik CARI,
4. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke
KPU setempat
Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu
2024.
1. Login Siakba.kpu.go.id
Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login
siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah
didaftarkan.
2. Melengkapi Identitas
Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC
5. Isi biodata dan riwayat hidup
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat
Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data
Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali
dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak
untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai
mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku
8. Selesai
Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau
lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek
pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad
hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
2024.
Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada
surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus
terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan
pemilihan.
Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut
rincian honor petugas badan Ad Hoc.
- Honor
Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 2.500.000
- Honor
Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 2.200.000
- Honor
Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 1.500.000
- Honor
Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp1.300.000
- Honor
Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 1.000.000
- Honor
Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 1.200.000
- Honor
Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik
menjadi Rp 1.100.000
- Honor
Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk
Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000
Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan,
tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi
petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.
Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat
Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang
Itulah syarat pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 beserta
honor yang akan didapatkan. Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk
daftar PPK Pemilu 2024.