Manuskrip Kuno di Banjarnegara

 

HASIL IDENTIFIKASI NASKAH KUNI  AL-FATAH BANJARNEGARA

    Naskah Al-Fatah merupakan koleksi naskah yang ditulis oleh KH. Abdul Fatah pendidri pondok pesantren Al-Fatah Banjarnegara. Pondok pesantren ini merupakan pondok tertua di Banjarnegara.

1.      Judul

Naskah al-fatah ini mempunyai beberapa judul yaitu,

A.    Bahjat Al-‘Ulum (Syarhu Al-Samarqandi)

Kitab yang pertama kali tertulis dalam naskah al-Fatah Banjarnegara adalah  Syarah Al-Samarqandi yang dinamai oleh penyarahnya dengan nama Bahjat al-‘Ulum (kesenangan Ilmu). naskah tersebut merupakan naskah yang populer dikalangan pesantren di Indonesia, karena mengungkap salah satu materi yang banyak dipelajari oleh kalangan santri, yaitu ilmu tauhid (tata keimanan).

Pengarang kitab ini adalah Abu Lays As-Syamarqandi. Makna kata Lays adalah sinonim kata asad yang berarti singa. Penamaan Abu Lays ini disandarkan berdasarkan tingginya derajat dan  kecerdasan ilmu yang dimiki. Syaikh Abu Lays mempunyai nama lengkap Nashr bin Muhammad bin Ibrohim As-Samarqondi. Ia lahir pada awal abad ke-4 H di Samarkand salah satu kota di Kurasan sekarang masuk dalam daerah Uni Soviet, ada pula yang mengatakan kota itu termasuk bagian dari Arab. Kota ini juga pernah menjadi kiblat bagi para pelajar karena banyak fuqoha, mutasawwif yang pergi kesana. Sehingga pada saat itu, Samarkand menempati tempat tertinggi diantara negara-negara Islam dalam hal keilmuan. ia wafat pada tahun 375 H/985 M.

Naskah ini menyampaikan konsep Tauhid dengan metode tanya jawab. Pembahasan Tauhid ini terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kepada Pencipta (Allah), malaikat, Rasul, Kitab suci, hari akhir, dan takdir baik dan buruk yang diberikan Pencipta kepada hambanya, konsep iman, salat, puasa dan zakat. Dengan disajikan dalil yang dinisbatkan kepada Firman Allah yang menunjukan keabsahan dan penguatan argumen sehingga lebih meyakinkan dan  mudah dipahami. Dengan jumlah halaman sebanyak 23. Dalam naskah tidak dijelaskan secara rinci kapan mulai penulisan, hanya tertulis  khatam atau selesai penulisan pada hari Sabtu. Berikut ini ringkasan isi naskah.

a.       Iman kepada Allah

Allah Ta’ala adalah Ahad (Esa), tidak ada yang sebanding dengan-Nya dalam sifat dan perbuatan-Nya. Keesaan dalam sifat Tuhan tidak berbilang dan tidak ada yang menyerupai-Nya. Keesaan dalam perbuatan Tuhan tidak ada sesuatu apapun di dunia ini yang menemani-Nya. Hidup bagi Tuhan adalah sifat ma’nawiyah yang mesti hidup tanpa bergantung pada sesuatu apapun dari sifat wajib, jaiz (mubah), dan mustahil karena sifat-sifat tersebut yang mensyarahkan adanya sifat kuasa (qudrah), kehendak (iradah), mengetahui (ilmu/idrak).

b.      Iman kepada malaikat

Malaikat itu mempunyai sayap yang terdiri dari dua,tiga, dan empat. Di antara malaikat ada yang berasal dari malaikat Israfil as dan sebagainya disebut malaikat karamah, katibun, dan muqarrabun. Sementara malaikat khafun, yaitu malaikat yang selalu mengelilingi ‘arsy. Ada yang berasal dari malaikat Jibril as, mereka disebut malaikat ruhaniyun. Ada malaikat yang berasal dari malaikat Mikail as, mereka disebut malaikat karubiyun. Ada juga malaikat yang disebut malaikat safrah atau mursalun, yaitu malaikat Jabraîl. Ia adalah pemimpin malaikat muqarrabin-malaikat penjaga neraka dan pembawa wahyu kepada rasul Allah Ta’ala. Mîkaîl adalah salah satu pemimpin malaikat muqarrab, ia adalah malaikat “air”. Maksudnya adalah malaikat yang bertugas menurunkan hujan, mengalirkan air. Israfil salah satu pemimpin malaikat muqarrab yang bertugas meniup terompet pada hari akhir. ‘Izrail adalah malaikat maut. Ia pula yang memisahkan ruruh-ruh para malaikat as. Sebagain malaikat ada yang bertugas menjaga makhluk dari jin, manusia, dan yang lainnya. Ada malaikat yang bertugas mencatat seluruh amal perbuatan hamba baik amal baik maupun amal jelek, dan sebagainya. Mereka adalah makhluk dari tidak ada menjadi ada sebagai hamba Allah. Atau dengan kata lain seluruh malaikat adalah hamba (‘abd) Allah yang disifati dengan laki-laki bukan disifati dengan perempuan. Para malaikat tidak memiliki syahwat, seperti syahwat jaiz, dan ma’siyat,. Syahwat adalah keinginandan tuntutan nafsu, mayoritas tuntutan nafsu tidak terlepas dari hal-hal yang haram, mubah, dan memiliki harta yang banyak dan melimpah ruah.

c.        Iman kepada Kitab-kitab Allah

Allah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada rasul-rasul-Nya. Setiap kitab merupakan ungkapan kalamullah Ta’alayang diturunkan kepada para rasul-Nya.Mereka adalah manusia (keturunan nabi Adam) merdeka berjenis kelamin laki-laki yang diberi wahyu secara syar’i. Wahyu adalah ilmu yang diberikan langsung kepada para nabi dan rasul-Nya dengan cara tertentu, untuk dijadikan petunjuk dalam hidup umat manusia, dan mengantarkan mereka ke kehidupan yang sejahtera bahagia yang abadi dan hakiki. Sikap meragukan kebenaran al-kitab (wahyu)merupakan kerugian besar bagi manusia, meragukan kebenaran al-Kitab baik keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti ayat dan kata merupakan kekufuran danrealitas kekufuran merupakan batalnya keislaman. Kitab ini berjumlah 104 kitab, 10 kitab kepada Abi Basyar as (Adam), 50 kitab kepada Syiysy as, 30 kitab kepada Idris as., 10 kitab kepada Ibrahim, dan 4 mushhaf, yaitu al-Injil kepada Isa as.; 2) al-Taurat kepada Musa as.; 3) az-Zabur kepada Dawud as. dan 4) Al-Qur’an kepada Muhammad saw.

 

d.       Iman kepada Para Rasul

Nabi pertama adalah Adam dan nabi terakhir adalah Muhammad saw yang tidak ada lagi Nabi setelahnya sampai hari akhir, sehingga Nabi Isa turun dari langit keempat menjelang datangnya kiyamat, juga setelah membunuh Dajal si pembawa bencana di dunia ini. Isa bukanlah Nabi akhir zaman yang akan mengahapus syari’at Nabi Muhammad, tetapi ia adalah seorang pembawa beritadari ummat Muhammad yang juga mengikuti syariatnya, karena syari’at terdahulu telah dihapus oleh syari’at Nabi Muhammad saw. Nabi yang memilki syari’at ada enam orang, yaitu; 1) Adam, 2) Nuh, 3) Ibrahim, 4) Musa, 5) Isa, dan 6) Muhammad Saw. Yang dimaksud syari’atdi sini adalah syari’at yang diwahyukan kepada Nabi yang digelari ulul azmi.

Syari’at terbagi dua macam, yaitu; 1) syari’at yang diwahyukan kepada Nabi saja, dan 2) syari’at yang diwahyukan kepada Nabi sekaligus Rasul. Jumlah Nabi berdasarkan perkiraan (pembagian) bukan berdasarkan jumlah yang tepat (takmil-tatmim), yaitu sekitar 124.000 orang. Dan menurut riwayat lain sekitar 224.000 orang. Jumlah ini belum tentu tepat, karena berdasarkan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits tetapi berdasarkan pembagian secara kiyas. Nabi sekaligus Rasul secara pembagian kiyasi berjumlah 316 orang. Perbedaan antara Nabi dan Rasul, yaitu; Nabi adalah manusia laki-laki merdeka yang diberi syari‟at tetapi tidak diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya. Jika diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya, maka disebut Rasul.

e.        Iman kepada Hari Akhir

Hari akhir, yaitu hari kiyamat merupakan hari berakhirnya dunia. Hari kiyamat dimulai sejak kematian (maut) sampai terjadinya alam makhsyar, karena meninggal menduduki posisi kiyamat jika dilihat dari perspektif surga, neraka, pahala, siksa, dan malaikat. Iman kepada hari akhir adalah meyakini bahwa Allah Ta’ala akan menghapus generasi dengan cara membelah dunia. Gunung dibelah menjadi asap dan lautan yang menerjang ke tempat yang lebih tinggi, dan sebagainya. Jin, manusia, malaikat, syaithan, binatang ternak, buah-buahan, tumbuhan, pepohonan, sungai, tempat tinggal, istana, dan lain-lain hancur luluhlantah. Kemudian Allah menghidupkan kembali makhluk seperti semula dengan jasadnya masing-masing, dan membangkitkan yang berada di alam kubur. Semua ini terjadi untuk dibukanya pengadilan Yang Maha Adil, mengadili manusia siapa yang menerima dengan baik kebenaran yang diturunkan melalui rasul-rasul-Nya, dan siapa yang menolak serta membangkang terhadap petunjuknya. Itu sebabnya semua berakhir dengan keputusan akhir, yaitu ada yang mendapat pahala dengan kehidupan bahagia yang abadi di surga, dan ada pulayang mendapat kesengsaraan abadi dalam siksa neraka

.

f.        Iman kepada Takdir

Takdir adalah apa yang telah ditetapkan oleh Allah swt sejak azali. Takdir baik adalah takdir yang dianggap baik menurut syar’i. Sedangkantakdir jelek adalah takdir yang dianggap jelek oleh syar’i.

g.  Konsep Iman, Salat, puasa, dan zakat

·         Iman.

Iman secara etimilogi adalah pembenaran secara mutlak (tasdiq). Sedangkan menurut syar’i adalah ungkapan tentang pembenaran dan pernyataan terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Pembenaran dalam ungkapan merupakan pengetahuan substansi sesuatu secara mutlak dan menghukuminya baik dengan penegasian (an-nafy: peniadaan) atau dengan penetapan (al-itsbat). Iman itu tidak terbagi dan tidak dapatdibagi, karena iman adalah pelita/cahaya di dalam hati orang-orang mukmin dan akalnya. Iman juga merupakan ungkapan tentang tawhīd. Tawhid menurut ahli kalam (mutakallmīn) adalah menyakini bahwa Allah itu Maha Hidup dan Esa. Iman adalah pembenaran dan pernyataan yang dihukumi dengan penegasian dan penetapan yang menghasilkan perkataan kita yang baik kalimatun tayyibatun). Kata yang baik itu adalah kata tawhīd, yaitu lā ilāha ilallah, karena dalam kalimat thayyibihah mengandung penegasian dan penetapan yang kuat.

·         Salat.

Salat secara etimologi adalah doa (du’a). Sedangkan secara syar’i, Salat adalah perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta mengikuti syarat-syarat yang disebutkan dalam ilmu fiqh.

·         Puasa

Puasa secara etimologi adalah menahan (imsak). Sedangkan menurut syar’i adalah menahan dari yang dapat membatalkan puasa pada setiap hari sebagaimana dijelaskan dalam bab puasa.

·         Zakat

Zakat secara etimologi adalah tumbuh (nama). Sedangkan secara syar’i adalah memberikan sebagian dari keseluruhan bilangan sesuatu setelah nisab dalam waktu yang telah ditentukan, dan secara multlak menjadi syar’i sebagaimana dijelaskan dalam bab zakat.

B.     Bayan Labuda

Naskah ini berisi penjelasan yang harus diketahui dari perkara-perkara wajib menurut madhab Imam Syafii. Sebagai mana diwajibkan bagi kaum muslim untuk mencari ilmu, naskah ini menjelaskan dasar-dasar ajaran Islam yang berupa ilmu fiqih. Pengarang kitab ini adalah Syaikh Ibnu Abbas Ahmad Zahid.

 Dalam naskah, pembahasan fiqih terangkum dalam rukun Islam yaitu, syahadat, shalat dan puasa Romadhan, tidak dijelaskan tentang zakat dan haji. Tema tersebut dibahas secara rinci dan mendalan yang terbahas dalam 40 halaman. Tidak ditemukan kolofon sehingga tidak diketahui kapan dilakukan penulisan naskah. Dibawah ini sedikit ringkasan isi tentang naskah.

a.       Kewajiban menuntut ilmu

Penjelasan pertama dalam kitab ini yaitu, tentang kewajiban menuntut ilmu berdasarkan hadis Nabi, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan”. Khususnya Ilmu agama (syariat), sebagai penjelas perkara yang belum diketahui manusia berkaitan dengan syariat Islam, seperti kalimat sahadat, sholat, puasa dan sebagainya. Ilmu yang paling utama dalam mempelajari agama adalah ilmu fiqih.

b.      Sifat wajib Allah

Delapan sifat Allah yang wajib diketahui oleh hamba (‘abd) yaitu, bahwa Allah mempunyai sifat Qadirun (berkuasa), Mutakaliman (berdiri sendiri), Sami’an (maha mendengar), Basiran (maha melihat), ‘Aliman (Maha mengetahui), Baqa (kekal), Iradat (berkehendak), dan Hayat (hidup).

c.       Rukun Islam

Rukun Islam itu ada lima yakni, membaca dua kalimat sahadat, mendirikan shalat, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan naik haji jika mampu baik fisik maupun materi.

d.      Istinja   

Bersuci (istinja) atau membersihkan diri dari setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan (qabul dan dubur) dengan menggunakan air, batu, atau daun, atau benda apaun yang dapat digunakan sebagai median untuk bersuci.

Syarat bersuci yakni menghilangkan kotoran atau najis baik bentuk, rasa dan baunya.

e.       Wudlu

Syarat fardhu (wajib) wudu ada enam yaitu, 1. niat didalam hati pada awal tindakan ketika membasuh muka. 2. Membasuh muka mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai janggut/dagu. 3. Membasuh tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian kepala. 5. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki. 6. Tertib. Kemudian ada sunah wudlu yaitu, membasuh kedua tangan ketika melihat air atau memulai wudlu dengan mengucap basmalah. Membasuh kedua telinga dengan air.

      Perkara yang membatalkan wudlu ada lima yaitu, 1) keluarnya sesuatu dari dua jalan. 2) Tidur.  3) Hilangnya akal karena mabuk, gila atau ayan. 4) bersentuhan langsung dengan perempuan yang bukan mahram. 5) Membasuh kemaluan dengan (batinnya) telapak tangan.

f.        Mandi Wajib

Sebab dilakukannya mandi wajib dapat karena haid, nifas, atau junub. Adapun syarat wajib mandi wajib yakni, 1) niat mandi wajib ketika akan mulai mandi. 2) Menyiramkan air keseluruh anggota badan secara merata. 3) Membersihkan najis atau kotoran yang menempel dibadan.

Perkara yang diharamkan ketika berhadas.yaitu: Shalat, tawaf, khatbah jum’at, memegang mushaf, membawa mushaf kecuali dalam keadaan mendesak. Adapun perkara yang diharamkan ketika sedang junub yaitu, seperti yang diharamkan ketika berhadas, membaca al-Qur’an kecuali kalimat yang sudah hafal seperti hamdalah, kalimat tashid, istirja (innalilahi wa innailahi raji’un), berdiam diri di masjid. Selanjutnya, perkara yang diharamkan ketika sedang haid yakni, sama seperti yang diharamkan ketika sedang junub, puasa, Thalak,

g.      Tayamum

Ketika tidak ada air untuk bersuci maka dapat bertayamum atau bersuci menggunakan debu. Adapun syarat tayamun yaitu, sudah masuk waktu shalat, susah mendapatkan air, menggunakan debu yang suci. Dan fardunya tayamum yaitu, niat tayamum untuk melakukan shalat, membasuh wajah dan tangan, dan tertib. Selanjutnya sunahnya tayamum antara lain, mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri, meniup debu,

Perkara yang membatalkan tayamum.

Demikian sedikit ringkasan isi sebagai bentuk gambaran mengenai  kitab Bayan Labuda yang ada dalam naskah al-Fatah Banjarnegara.

C.     Al-Miftah fii Syarh Ma’rifah al-Islam (kunci Penjelasan untuk Mengenal Islam)

 

Secara ringkas, naskah ini membahas tentang ilmu tauhid yaitu, tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar Islam, Iman, dan Ikhsan. Kandungan naskah ini adalah penjelasan atau syarah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang menceritakan kedatangan Malaikat  Jibril untuk bertanya kepada Nabi perihal Islam, Iman dan ikhsan. Pembahasan penulis pada naskah tersebut seputar pengertian, hukum dan keterangan yang berhubungan dengan pokok pembicaraan. Dengan jumlah halaman sebanyak 33 halaman.

Tidak ada keterangan pengarang dalam kitab ini dan tanggal penulisan. Hanya tertera angka dalam tulisan arab 25252, kemungkinan merupakan tanggal, bulan dan tahun jika benar berarti tertera tanggal selesai penulisan kitab oleh pengarang pada 2 Syafar 252 H/ 25 Februari 866 M .

D.    Al-Mufid

Naskah kitab Al-Mufid merupakan kitab Ilmu kalam, yaitu suatu bidang ilmu klasik dalam Islam yang melakukan rasionalisasi dasar-dasar keimanan, khususnya keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan menggunakan dalil ‘aqli, yaitu argumen rasional yang diterangkan dalam 62 halaman. Tidak diketahui siapa pengarangnya, hanya tertera angka 252 kemungkinan merupakan tahun hijriah jika dimasehikan menjadi tahun 866 M, diperkirakan tahun ini merupakan tahun selesainya penulisan kitab oleh pengarangnya. Berikut ini ringkasan isi naskah ini.

Ada dua macam ilmu yaitu ilmu Tashawur (gambaran) dan ilmu Tashdiq (pembenaran). Adapun ilmu Tasawur ialah mencapai sesuatu tanpa adanya penetapan hukum terhadap hal tersebut, dan ilmu Tasdiq ialah mencapai sesuatu dengan penetapan hukum terhadap hal tersebut, baik hukum syara’, hukum akal, maupun hukum adat. Masing-masing hukum terbagi atas Dharuri (segala sesuatu yang menunjukan hal yang bisa diketahui akal tanpa perlu memikirkan yang jauh), dan Nadhari (segala sesuatu yang dapat diketahui akal setelah proses berpikir). Hukum adat terbagi menjadi dua bagian yaitu, fi’liy (perbuatan) dan qauly (ucapan).

Hukum ialah penetapan suatu perkara dan penafiannya peniadaanya. Hukum terbagi menjadi 3 bagian yaitu, hukum syara’, hukum akal, dan hukum adat. Hukum syara’ ialah seperti kitab atau firman Allah yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf dengan tuntutan (perintah dan larangan), atau pembolehan. Termasuk kepada tuntutan empat perkara yakni, wajib, suanah, haram, dan makruh. Maka tuntutan yang wajib yakni menuntut suatu pekerjaan dengan tuntutan yang harus dikerjakan seperti iman kepada Allah, Rasul-Nya, Malaikat-Nya, dan kaidah-kaidah Islam yang lima. Sedangkan tuntutan yang sunah adalah menuntut suatu pekerjaan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan seperti shalat fajar. Tuntutan yang haram yakni tuntutan tegas untuk menjauhi suatu perbuatan seperti minum arak, berzina dan lainnya. Dan makruh adalah tuntutan yang bersifat anjuran untuk menghindari suatu perbuatan seperti melakukan shalat sunah. Sementara Mubah adalah hukum yang membebaskan seseorang untuk mengerjakan dan meninggalkan sesuatu.

Wadha’ adalah suatu penetapan peraturan terhadap suatu kedudukan untuk membuat tanda atas suatu hukum dari lima hukum, yaitu : sebab, syarat,  dan mani’ (pencegah atau yang menghalangi). Sebab adalah sesuatu yang mengharuskan adanya musabbab, dan karena tidak ada sebab maka tidak adapula musabbab. Adapun syarat adalah hal yang mesti adanya, karena tanpa syarat mengakibatkan tidak adanya masyrut (yang disyaratkan). Adapun Mani’ (penghalang/pencegah) adalah sesuatu yang mesti adanya, karena adanya mani’ mengakibatkan tidak adanya mamnu’ (yang dicegah).

Hukum adat ialah menetapkan hubungan antar satu perkara dengan perkara lain baik ketika ada atau ketika tidak ada dengan perantara pengulangan suatu peristiwa, seperti hubungan antara api dan panas yang diketahuai dari pengalaman yang berulang dari keberadaan keduanya secara bersamaan. Hukum adat ada empat hubungan: 1. Wujud dengan wujud, seperti hubungan adanya kenyang karena makan, 2. Hubungan tidak ada dengan tidak ada, seperti hubungan tidak adanya kenyang karena tidak adanya makan, 3. Hubungan ada dengan tiada, seperti hubungan adanya lapar karena karena tidak adanya mkan, dan 4. Hubungan tidak ada dengan ada, seperti hubungan tidak adanya lapar karena adanya makan.

Hukum akal adalah penetapan satu perkara atas perkara lain dan peniadaannya tanpa bersandar kepada pengulangan hubungan tidak  pula menetapkan hubungan sebagai penyebab.

Demikian sebagian isi dalam kitab al-Miftah meski banyak hal yang belum dijelaskan, setidaknya sebagai gambaran mengenai isi dari kitab tersebut.

E.     Tilmisany

 

Kitab ini merupakan kitab yang berisi komentar terhadap kitab Durah karya Yusuf al-Sanusi al-Hasani selain kitab al-Sanusi. Pengarang kitab ini adalah Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani.

 Kitab ini menerangkan tentang ilmu ‘aqoid. Ilmu Aqaid disebut juga ilmu usuludin, yaitu ilmu mengenai pokoknya agama. Dimana didalamnya membahas tentang keimanan terhadap Allah sebagai upaya untuk membentuk dan meneguhkan iman manusia kepada Allah yang terangkum dalam sifat-sifat bagi Allah, maka dari itu ilmu ini juga disebut ilmu kalam.

Dalam kitab ini dijelaskan mengenai hukum‘aqli (akal) dan pembagiannya, hukum syarah dan pembagiannya, sifat wajib bagi Allah dan penjelasannya, pembagian sifat ma’nawi dan kiyasi, sifat mustahil bagi Allah dan penjelasannya, sifat jaiz bagi Allah, sifat wajib dan mustahil bagi Rasul serta penjelasannya. Sifat-sifat tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab terkandung dalam kalimat Lailaha illallah. Dengan jumlah halaman sebanyak 50 halaman.

Dalam kolofon tertera khatam atau selesai penulisan pada hari Jum’at, Jumadil Akhir tahun Zaha.

h Umul Barohin

Kitab ini membahas tentang ilmu akidah atau Tauhid yang dikarang oleh syaikh Muhammad Ibn Yususf as-Sanusi. Nama lengkapnya adalah Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Yusuf ibn Umar ibn Su’aibb as-Sanusi al-Maliki al-Hasani at-Tilmasani. Ia merupakan ilmuan negara Tilmisan, dijuluki Sanusi karena dinisbatkan kepada Sanusah nama desa kecil di Negara Maghrib (Maroko). Dia juga dijuluki al-Hasan karena dinisbatkan kepada Hasan bin Ali Bin Abi Thalib kakeknya.  Lahir pada abad ke 7 H/ 15 M tepatnya tahun 832 H/1429 M dan wafat pada hari Minggu, 18 Jumadil akhir 895 H/ 17 Mei 1490 M di Tilmisan. Ia adalah seorang tokoh Ahlussunnah wal Jama’ah.

Syarah Umul Barohin juga dikenal dengan nama al-aqidah al-Sughra. Pembahasan dalam kitab ini hanya membicarakan tentang permasalahan akidah yang berkaitan dengan  ketuhanan (ilahiyat)  dan kenabian (nubuwwat) saja. Yaitu, sifat wajib, sifat Mustahil dan sifat jaiz (boleh) bagi Allah dan rosul dengan segala argumennya  dalam bentuk prosa. Serta dijelaskan pokok-pokok keimanan yang menjadi landasan pokok Ahlusunah Wal Jama’ah khususnya Asy’ariyah. Dengan jumlah halaman sebanyak 77.Tidak diketahui selesai penulisan dan tidak terdapat kolofon.


 

G.    Ushulul ‘Aqaid


                                    Kitab Ushulul ‘Aqaid ini membahas tentang ilmu ‘aqoid, dimana didalamnya membahas tentang hukum ‘aqli (akal) dan pembagiannya, hukum syarah dan pembagiannya, sifat wajib bagi Allah dan penjelasannya, pembagian sifat ma’nawi dan kiyasi, sifat mustahil bagi Allah dan penjelasannya, sifat jaiz bagi Allah, sifat wajib dan mustahil bagi Rasul serta penjelasannya, makna lafad Laillaha illallah. Sifat-sifat tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab terkandung dalam kalimat Lailaha illallah. Isi kitab ini hampir sama dengan kitab Al-Tilmisany karya Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani, hanya syarah atau keterangannya saja yang berbeda. Kitab ini keterangannya lebih panjang dibanding kitab al-Tilmisany.

Kitab ini merupakan salah satu karya Abu Abdullah ibn Yusuf al-Sanusi al-Hasani selain kitab Umul Barohin. Tidak diketahui kapan kitab ini ditulis atau disyarahi karena tidak ada keterangan dan kolofonnya dengan jumlah halaman sebanyak 80 halaman.

2.      Pengarang :

Beberapa kitab tidak diketahui pengarangnya, dibawah ini nama-nama pengarang yang tertera dalam naskah al-Fatah, yakni :

a.       Abu Laits As-Samarkondi (Nashr bin Muhammad bin Ibrohim As-Samarqondi),

b.       Ibnu Abbas Ahmad Zahid

c.       Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani

d.       Muhammad Ibn Yususf as-Sanusi

3.      Penyalin/penyarah: Salah satu penyarah kitab-kitab karya Syaikh Abu Laits yaitu KH. Abdul Fatah. (KH. Abdul Fatah merupakan pendiri pondok pesantren pertama di Banjarnegara. Pondok ini berdiri pada tahun 1901 yang saat itu bertepatan pada masa penjajahan Belanda.)

4.      Bahasa naskah : Bahasa Arab dengan sedikit catatan atau logat bahasa Jawa

5.      Aksara Naskah  : Aksara Arab tanpa harokat dan Arab Pegon (menggunakan bahasa Jawa)

6.   Tinta yang digunakan : Dalam kitab ini terdapat penulisan menggunakan tinta yang berbeda antara matan dan syarahnya. Matan menggunakan warna merah dan syarahnya menggunakan warna hitam.

7.      Cara Penulisan : Menggunakan cara tradisi pesantren, yaitu teks dasar ditulis mendatar dan teks logat/apsahan ditulis tipis dan singkat menggunakan simbol atau rujukan berupa arab pegon yang ditulis dibawah teks dasar. Ada pula penjelasan-penjelasan yang ditulis dipias-pias naskah. Tidak ada penomeran dalam naskah.

8.      Jenis kitab : Naskah-naskah ini secara umum membicarakan dasar-dasar keyakinan agama Islam yang disebut ushuluddin, tauhid, ilmu kalam, dan fiqih.

9.      Bahan : kertas watermark

10.  Kondisi : baik dan terbaca, namun beberapa bagian berlubang dan lapuk.

11.  Jumlah halaman : 415 halaman

12.  Jumlah baris : 19 baris

13.  Jarak antar baris  : 1 cm

14.  Tebal : 5 cm

15.  Ukuran naskah : 30 cm x 19 cm

16.  Bahan sampul : hardcover (kulit)

17.  Motif sampul : Sampul berwarna coklat dengan motif garis tepi dipinggir dan garis silang-menyilang beraturan dibagian tengahnya, dan sudah tidak terlalu jelas.

18.  Tahun penyalinan : Dibeberapa bagian naskah atau kitab terdapat keterangan tahun penyalinan atau penyarahan, namun tidak diketahui secara pasti mengenai awal penulisan dan selesai penulisan karena tidak adanya keterangan dan kolofon.

19.  Tempat penyimpanan naskah : pondok pesantren Al-fatah Banjarnegara

20.  Pemilik naskah : Naskah ini milik KH. Abdul Fatah selaku penyarah dan penyalin kitab.

21.  Tahun naskah : Berdasarkan jenis kertas yang digunakan, naskah ini berada pada sekitar abad ke 18, yakni sekitar tahun 1800-an.

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak