HASIL IDENTIFIKASI
NASKAH KUNI AL-FATAH BANJARNEGARA
Naskah
Al-Fatah merupakan koleksi naskah yang ditulis oleh KH. Abdul Fatah pendidri
pondok pesantren Al-Fatah Banjarnegara. Pondok pesantren ini merupakan pondok
tertua di Banjarnegara.
1. Judul
Naskah
al-fatah ini mempunyai beberapa judul yaitu,
A.
Kitab
yang pertama kali tertulis dalam naskah al-Fatah Banjarnegara adalah Syarah
Al-Samarqandi yang dinamai oleh penyarahnya dengan nama Bahjat al-‘Ulum (kesenangan Ilmu).
naskah tersebut merupakan naskah yang populer dikalangan pesantren di
Indonesia, karena mengungkap salah satu materi yang banyak dipelajari oleh
kalangan santri, yaitu ilmu tauhid (tata keimanan).
Pengarang
kitab ini adalah Abu Lays As-Syamarqandi. Makna kata Lays adalah sinonim kata asad yang berarti singa. Penamaan Abu
Lays ini disandarkan berdasarkan tingginya derajat dan kecerdasan ilmu yang dimiki. Syaikh Abu Lays
mempunyai nama lengkap Nashr bin Muhammad bin Ibrohim As-Samarqondi. Ia lahir
pada awal abad ke-4 H di Samarkand salah satu kota di Kurasan sekarang masuk
dalam daerah Uni Soviet, ada pula yang mengatakan kota itu termasuk bagian dari
Arab. Kota ini juga pernah menjadi kiblat bagi para pelajar karena banyak
fuqoha, mutasawwif yang pergi kesana. Sehingga pada saat itu, Samarkand
menempati tempat tertinggi diantara negara-negara Islam dalam hal keilmuan. ia
wafat pada tahun 375 H/985 M.
Naskah
ini menyampaikan konsep Tauhid dengan metode tanya jawab. Pembahasan Tauhid ini
terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kepada Pencipta (Allah), malaikat,
Rasul, Kitab suci, hari akhir, dan takdir baik dan buruk yang diberikan
Pencipta kepada hambanya, konsep iman, salat, puasa dan zakat. Dengan disajikan
dalil yang dinisbatkan kepada Firman Allah yang menunjukan keabsahan dan
penguatan argumen sehingga lebih meyakinkan dan mudah dipahami. Dengan jumlah halaman sebanyak
23. Dalam naskah tidak dijelaskan secara rinci kapan mulai penulisan, hanya
tertulis khatam atau selesai penulisan
pada hari Sabtu. Berikut ini ringkasan isi naskah.
a. Iman kepada Allah
Allah
Ta’ala adalah Ahad (Esa), tidak ada yang sebanding dengan-Nya dalam sifat dan
perbuatan-Nya. Keesaan dalam sifat Tuhan tidak berbilang dan tidak ada yang menyerupai-Nya.
Keesaan dalam perbuatan Tuhan tidak ada sesuatu apapun di dunia ini yang
menemani-Nya. Hidup bagi Tuhan adalah sifat ma’nawiyah yang mesti hidup tanpa
bergantung pada sesuatu apapun dari sifat wajib, jaiz (mubah), dan mustahil
karena sifat-sifat tersebut yang mensyarahkan adanya sifat kuasa (qudrah),
kehendak (iradah), mengetahui (ilmu/idrak).
b. Iman kepada malaikat
Malaikat
itu mempunyai sayap yang terdiri dari dua,tiga, dan empat. Di antara malaikat
ada yang berasal dari malaikat Israfil as dan sebagainya disebut malaikat karamah, katibun, dan muqarrabun.
Sementara malaikat khafun, yaitu
malaikat yang selalu mengelilingi ‘arsy. Ada yang berasal dari malaikat Jibril
as, mereka disebut malaikat ruhaniyun. Ada malaikat
yang berasal dari malaikat Mikail as, mereka disebut malaikat karubiyun. Ada
juga malaikat yang disebut malaikat safrah atau mursalun, yaitu malaikat
Jabraîl. Ia adalah pemimpin malaikat muqarrabin-malaikat penjaga neraka dan
pembawa wahyu kepada rasul Allah Ta’ala. Mîkaîl adalah salah satu pemimpin
malaikat muqarrab, ia adalah malaikat “air”. Maksudnya adalah malaikat yang
bertugas menurunkan hujan, mengalirkan air. Israfil salah satu pemimpin
malaikat muqarrab yang bertugas meniup terompet pada hari akhir. ‘Izrail adalah
malaikat maut. Ia pula yang memisahkan ruruh-ruh para malaikat as. Sebagain
malaikat ada yang bertugas menjaga makhluk dari jin, manusia, dan yang lainnya.
Ada malaikat yang bertugas mencatat seluruh amal perbuatan hamba baik amal baik
maupun amal jelek, dan sebagainya. Mereka adalah makhluk dari tidak ada menjadi
ada sebagai hamba Allah. Atau dengan kata lain seluruh malaikat adalah hamba (‘abd)
Allah yang disifati dengan laki-laki bukan disifati dengan perempuan. Para
malaikat tidak memiliki syahwat, seperti syahwat jaiz, dan ma’siyat,. Syahwat
adalah keinginandan tuntutan nafsu, mayoritas tuntutan nafsu tidak terlepas
dari hal-hal yang haram, mubah, dan memiliki harta yang banyak dan melimpah
ruah.
c.
Iman kepada Kitab-kitab Allah
Allah menurunkan kitab-kitab-Nya
kepada rasul-rasul-Nya. Setiap kitab merupakan ungkapan kalamullah Ta’alayang
diturunkan kepada para rasul-Nya.Mereka adalah manusia (keturunan nabi Adam)
merdeka berjenis kelamin laki-laki yang diberi wahyu secara syar’i. Wahyu
adalah ilmu yang diberikan langsung kepada para nabi dan rasul-Nya dengan cara
tertentu, untuk dijadikan petunjuk dalam hidup umat manusia, dan mengantarkan
mereka ke kehidupan yang sejahtera bahagia yang abadi dan hakiki. Sikap
meragukan kebenaran al-kitab (wahyu)merupakan kerugian besar bagi manusia,
meragukan kebenaran al-Kitab baik keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti
ayat dan kata merupakan kekufuran danrealitas kekufuran merupakan batalnya
keislaman. Kitab ini berjumlah 104 kitab, 10 kitab kepada Abi Basyar as (Adam),
50 kitab kepada Syiysy as, 30 kitab kepada Idris as., 10 kitab kepada Ibrahim,
dan 4 mushhaf, yaitu al-Injil kepada Isa as.; 2) al-Taurat kepada Musa as.; 3)
az-Zabur kepada Dawud as. dan 4) Al-Qur’an kepada Muhammad saw.
d.
Iman kepada Para Rasul
Nabi pertama adalah Adam dan nabi
terakhir adalah Muhammad saw yang tidak ada lagi Nabi setelahnya sampai hari
akhir, sehingga Nabi Isa turun dari langit keempat menjelang datangnya kiyamat,
juga setelah membunuh Dajal si pembawa bencana di dunia ini. Isa bukanlah Nabi
akhir zaman yang akan mengahapus syari’at Nabi Muhammad, tetapi ia adalah
seorang pembawa beritadari ummat Muhammad yang juga mengikuti syariatnya,
karena syari’at terdahulu telah dihapus oleh syari’at Nabi Muhammad saw. Nabi
yang memilki syari’at ada enam orang, yaitu; 1) Adam, 2) Nuh, 3) Ibrahim, 4)
Musa, 5) Isa, dan 6) Muhammad Saw. Yang dimaksud syari’atdi sini adalah syari’at
yang diwahyukan kepada Nabi yang digelari ulul azmi.
Syari’at terbagi dua macam, yaitu; 1)
syari’at yang diwahyukan kepada Nabi saja, dan 2) syari’at yang diwahyukan
kepada Nabi sekaligus Rasul. Jumlah Nabi berdasarkan perkiraan (pembagian)
bukan berdasarkan jumlah yang tepat (takmil-tatmim), yaitu sekitar 124.000
orang. Dan menurut riwayat lain sekitar 224.000 orang. Jumlah ini belum tentu
tepat, karena berdasarkan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits tetapi berdasarkan
pembagian secara kiyas. Nabi sekaligus Rasul secara pembagian kiyasi berjumlah
316 orang. Perbedaan antara Nabi dan Rasul, yaitu; Nabi adalah manusia
laki-laki merdeka yang diberi syari‟at tetapi tidak diperintahkan oleh Allah
untuk menyampaikannya. Jika diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya,
maka disebut Rasul.
e.
Iman kepada Hari Akhir
Hari akhir, yaitu hari kiyamat
merupakan hari berakhirnya dunia. Hari kiyamat dimulai sejak kematian (maut)
sampai terjadinya alam makhsyar, karena meninggal menduduki posisi kiyamat jika
dilihat dari perspektif surga, neraka, pahala, siksa, dan malaikat. Iman kepada
hari akhir adalah meyakini bahwa Allah Ta’ala akan menghapus generasi dengan
cara membelah dunia. Gunung dibelah menjadi asap dan lautan yang menerjang ke
tempat yang lebih tinggi, dan sebagainya. Jin, manusia, malaikat, syaithan, binatang
ternak, buah-buahan, tumbuhan, pepohonan, sungai, tempat tinggal, istana, dan
lain-lain hancur luluhlantah. Kemudian Allah menghidupkan kembali makhluk
seperti semula dengan jasadnya masing-masing, dan membangkitkan yang berada di
alam kubur. Semua ini terjadi untuk dibukanya pengadilan Yang Maha Adil,
mengadili manusia siapa yang menerima dengan baik kebenaran yang diturunkan
melalui rasul-rasul-Nya, dan siapa yang menolak serta membangkang terhadap
petunjuknya. Itu sebabnya semua berakhir dengan keputusan akhir, yaitu ada yang
mendapat pahala dengan kehidupan bahagia yang abadi di surga, dan ada pulayang
mendapat kesengsaraan abadi dalam siksa neraka
.
f.
Iman kepada
Takdir
Takdir adalah apa yang telah
ditetapkan oleh Allah swt sejak azali. Takdir baik adalah takdir yang dianggap
baik menurut syar’i. Sedangkantakdir jelek adalah takdir yang dianggap jelek oleh
syar’i.
g. Konsep Iman, Salat, puasa, dan zakat
·
Iman.
Iman secara etimilogi adalah pembenaran secara mutlak
(tasdiq). Sedangkan menurut syar’i adalah ungkapan tentang pembenaran dan pernyataan
terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Pembenaran dalam ungkapan
merupakan pengetahuan substansi sesuatu secara mutlak dan menghukuminya baik
dengan penegasian (an-nafy: peniadaan) atau dengan penetapan (al-itsbat). Iman
itu tidak terbagi dan tidak dapatdibagi, karena iman adalah pelita/cahaya di
dalam hati orang-orang mukmin dan akalnya. Iman juga merupakan ungkapan tentang
tawhīd. Tawhid menurut ahli kalam (mutakallmīn) adalah menyakini bahwa Allah
itu Maha Hidup dan Esa. Iman adalah pembenaran dan pernyataan yang dihukumi
dengan penegasian dan penetapan yang menghasilkan perkataan kita yang baik kalimatun
tayyibatun). Kata yang baik itu adalah kata tawhīd, yaitu lā ilāha ilallah,
karena dalam kalimat thayyibihah mengandung penegasian dan penetapan yang kuat.
·
Salat.
Salat secara etimologi adalah doa (du’a). Sedangkan secara
syar’i, Salat adalah perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam serta mengikuti syarat-syarat yang disebutkan dalam ilmu fiqh.
·
Puasa
Puasa secara etimologi adalah menahan (imsak).
Sedangkan menurut syar’i adalah menahan dari yang dapat membatalkan puasa pada
setiap hari sebagaimana dijelaskan dalam bab puasa.
·
Zakat
Zakat secara etimologi adalah tumbuh (nama). Sedangkan secara syar’i adalah memberikan sebagian dari keseluruhan bilangan sesuatu setelah nisab dalam waktu yang telah ditentukan, dan secara multlak menjadi syar’i sebagaimana dijelaskan dalam bab zakat.
B.
Naskah
ini berisi penjelasan yang harus diketahui dari perkara-perkara wajib menurut
madhab Imam Syafii. Sebagai mana diwajibkan bagi kaum muslim untuk mencari ilmu,
naskah ini menjelaskan dasar-dasar ajaran Islam yang berupa ilmu fiqih.
Pengarang kitab ini adalah Syaikh Ibnu Abbas Ahmad Zahid.
Dalam naskah, pembahasan fiqih terangkum dalam
rukun Islam yaitu, syahadat, shalat dan puasa Romadhan, tidak dijelaskan
tentang zakat dan haji. Tema tersebut dibahas secara rinci dan mendalan yang
terbahas dalam 40 halaman. Tidak ditemukan kolofon sehingga tidak diketahui
kapan dilakukan penulisan naskah. Dibawah ini sedikit ringkasan isi tentang
naskah.
a. Kewajiban menuntut ilmu
Penjelasan pertama dalam
kitab ini yaitu, tentang kewajiban menuntut ilmu berdasarkan hadis Nabi,
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan”.
Khususnya Ilmu agama (syariat), sebagai penjelas perkara yang belum diketahui
manusia berkaitan dengan syariat Islam, seperti kalimat sahadat, sholat, puasa
dan sebagainya. Ilmu yang paling utama dalam mempelajari agama adalah ilmu
fiqih.
b. Sifat wajib Allah
Delapan sifat Allah yang
wajib diketahui oleh hamba (‘abd) yaitu,
bahwa Allah mempunyai sifat Qadirun (berkuasa),
Mutakaliman (berdiri sendiri), Sami’an (maha mendengar), Basiran (maha melihat), ‘Aliman (Maha mengetahui), Baqa (kekal), Iradat (berkehendak), dan Hayat
(hidup).
c. Rukun Islam
Rukun Islam itu ada lima
yakni, membaca dua kalimat sahadat, mendirikan shalat, puasa di bulan Ramadhan,
membayar zakat, dan naik haji jika mampu baik fisik maupun materi.
d. Istinja
Bersuci (istinja) atau
membersihkan diri dari setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan (qabul dan
dubur) dengan menggunakan air, batu, atau daun, atau benda apaun yang dapat
digunakan sebagai median untuk bersuci.
Syarat bersuci yakni
menghilangkan kotoran atau najis baik bentuk, rasa dan baunya.
e. Wudlu
Syarat
fardhu (wajib) wudu ada enam yaitu, 1. niat didalam hati pada awal tindakan
ketika membasuh muka. 2. Membasuh muka mulai dari tumbuhnya rambut kepala
sampai janggut/dagu. 3. Membasuh tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian
kepala. 5. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki. 6. Tertib. Kemudian ada sunah
wudlu yaitu, membasuh kedua tangan ketika melihat air atau memulai wudlu dengan
mengucap basmalah. Membasuh kedua telinga dengan air.
Perkara yang membatalkan wudlu ada lima yaitu, 1) keluarnya
sesuatu dari dua jalan. 2) Tidur. 3)
Hilangnya akal karena mabuk, gila atau ayan. 4) bersentuhan langsung dengan
perempuan yang bukan mahram. 5) Membasuh kemaluan dengan (batinnya) telapak
tangan.
f.
Mandi
Wajib
Sebab
dilakukannya mandi wajib dapat karena haid, nifas, atau junub. Adapun syarat
wajib mandi wajib yakni, 1) niat mandi wajib ketika akan mulai mandi. 2)
Menyiramkan air keseluruh anggota badan secara merata. 3) Membersihkan najis
atau kotoran yang menempel dibadan.
Perkara
yang diharamkan ketika berhadas.yaitu: Shalat, tawaf, khatbah jum’at, memegang
mushaf, membawa mushaf kecuali dalam keadaan mendesak. Adapun perkara yang
diharamkan ketika sedang junub yaitu, seperti yang diharamkan ketika berhadas,
membaca al-Qur’an kecuali kalimat yang sudah hafal seperti hamdalah, kalimat tashid,
istirja (innalilahi wa innailahi raji’un), berdiam diri di masjid. Selanjutnya,
perkara yang diharamkan ketika sedang haid yakni, sama seperti yang diharamkan
ketika sedang junub, puasa, Thalak,
g. Tayamum
Ketika tidak ada air
untuk bersuci maka dapat bertayamum atau bersuci menggunakan debu. Adapun
syarat tayamun yaitu, sudah masuk waktu shalat, susah mendapatkan air,
menggunakan debu yang suci. Dan fardunya tayamum yaitu, niat tayamum untuk
melakukan shalat, membasuh wajah dan tangan, dan tertib. Selanjutnya sunahnya
tayamum antara lain, mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri,
meniup debu,
Perkara yang membatalkan
tayamum.
Demikian sedikit ringkasan isi sebagai bentuk gambaran mengenai kitab Bayan Labuda yang ada dalam naskah al-Fatah Banjarnegara.
C.
Secara ringkas, naskah ini membahas
tentang ilmu tauhid yaitu, tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar Islam,
Iman, dan Ikhsan. Kandungan naskah ini adalah penjelasan atau syarah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh
Ibnu Umar yang menceritakan kedatangan Malaikat Jibril untuk bertanya kepada Nabi perihal
Islam, Iman dan ikhsan. Pembahasan penulis pada naskah tersebut seputar
pengertian, hukum dan keterangan yang berhubungan dengan pokok pembicaraan. Dengan
jumlah halaman sebanyak 33 halaman.
Tidak ada keterangan pengarang dalam kitab
ini dan tanggal penulisan. Hanya tertera angka dalam tulisan arab 25252,
kemungkinan merupakan tanggal, bulan dan tahun jika benar berarti tertera
tanggal selesai penulisan kitab oleh pengarang pada 2 Syafar 252 H/ 25 Februari
866 M .
D.
Naskah kitab Al-Mufid merupakan kitab Ilmu kalam, yaitu suatu bidang ilmu klasik
dalam Islam yang melakukan rasionalisasi dasar-dasar keimanan, khususnya
keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan menggunakan dalil ‘aqli, yaitu
argumen rasional yang diterangkan dalam 62 halaman. Tidak diketahui siapa
pengarangnya, hanya tertera angka 252 kemungkinan merupakan tahun hijriah jika
dimasehikan menjadi tahun 866 M, diperkirakan tahun ini merupakan tahun
selesainya penulisan kitab oleh pengarangnya. Berikut ini ringkasan isi naskah ini.
Ada dua macam ilmu yaitu ilmu Tashawur (gambaran) dan ilmu Tashdiq (pembenaran). Adapun ilmu Tasawur ialah mencapai sesuatu tanpa
adanya penetapan hukum terhadap hal tersebut, dan ilmu Tasdiq ialah mencapai sesuatu dengan penetapan hukum terhadap hal
tersebut, baik hukum syara’, hukum
akal, maupun hukum adat. Masing-masing hukum terbagi atas Dharuri (segala sesuatu yang menunjukan hal yang bisa diketahui
akal tanpa perlu memikirkan yang jauh), dan Nadhari
(segala sesuatu yang dapat diketahui akal setelah proses berpikir). Hukum adat
terbagi menjadi dua bagian yaitu, fi’liy
(perbuatan) dan qauly (ucapan).
Hukum ialah penetapan suatu perkara
dan penafiannya peniadaanya. Hukum terbagi menjadi 3 bagian yaitu, hukum syara’, hukum akal, dan hukum adat.
Hukum syara’ ialah seperti kitab atau
firman Allah yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf dengan tuntutan
(perintah dan larangan), atau pembolehan. Termasuk kepada tuntutan empat
perkara yakni, wajib, suanah, haram, dan makruh. Maka tuntutan yang wajib
yakni menuntut suatu pekerjaan dengan tuntutan yang harus dikerjakan seperti
iman kepada Allah, Rasul-Nya, Malaikat-Nya, dan kaidah-kaidah Islam yang lima.
Sedangkan tuntutan yang sunah adalah
menuntut suatu pekerjaan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan seperti
shalat fajar. Tuntutan yang haram yakni tuntutan tegas untuk menjauhi suatu
perbuatan seperti minum arak, berzina dan lainnya. Dan makruh adalah tuntutan yang bersifat anjuran untuk menghindari
suatu perbuatan seperti melakukan shalat sunah. Sementara Mubah adalah hukum yang membebaskan seseorang untuk mengerjakan dan
meninggalkan sesuatu.
Wadha’
adalah suatu penetapan peraturan terhadap suatu kedudukan untuk membuat tanda
atas suatu hukum dari lima hukum, yaitu : sebab,
syarat, dan mani’ (pencegah atau yang menghalangi). Sebab adalah sesuatu yang mengharuskan adanya musabbab, dan karena
tidak ada sebab maka tidak adapula musabbab. Adapun syarat adalah hal yang mesti adanya, karena tanpa syarat
mengakibatkan tidak adanya masyrut (yang disyaratkan). Adapun Mani’ (penghalang/pencegah) adalah
sesuatu yang mesti adanya, karena adanya mani’ mengakibatkan tidak adanya
mamnu’ (yang dicegah).
Hukum
adat ialah menetapkan hubungan antar satu
perkara dengan perkara lain baik ketika ada atau ketika tidak ada dengan
perantara pengulangan suatu peristiwa, seperti hubungan antara api dan panas
yang diketahuai dari pengalaman yang berulang dari keberadaan keduanya secara
bersamaan. Hukum adat ada empat hubungan: 1. Wujud dengan wujud, seperti hubungan
adanya kenyang karena makan, 2. Hubungan tidak ada dengan tidak ada, seperti
hubungan tidak adanya kenyang karena tidak adanya makan, 3. Hubungan ada dengan
tiada, seperti hubungan adanya lapar karena karena tidak adanya mkan, dan 4.
Hubungan tidak ada dengan ada, seperti hubungan tidak adanya lapar karena
adanya makan.
Hukum
akal adalah penetapan satu perkara atas
perkara lain dan peniadaannya tanpa bersandar kepada pengulangan hubungan
tidak pula menetapkan hubungan sebagai penyebab.
Demikian sebagian isi dalam kitab al-Miftah meski banyak hal yang belum dijelaskan, setidaknya sebagai gambaran mengenai isi dari kitab tersebut.
E. Tilmisany
Kitab
ini merupakan kitab yang berisi komentar terhadap kitab Durah karya Yusuf al-Sanusi al-Hasani selain kitab al-Sanusi.
Pengarang kitab ini adalah Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani.
Kitab ini menerangkan tentang ilmu ‘aqoid.
Ilmu Aqaid disebut juga ilmu usuludin, yaitu ilmu mengenai pokoknya agama.
Dimana didalamnya membahas tentang keimanan terhadap Allah sebagai upaya untuk
membentuk dan meneguhkan iman manusia kepada Allah yang terangkum dalam
sifat-sifat bagi Allah, maka dari itu ilmu ini juga disebut ilmu kalam.
Dalam
kitab ini dijelaskan mengenai hukum‘aqli (akal) dan pembagiannya, hukum syarah
dan pembagiannya, sifat wajib bagi Allah dan penjelasannya, pembagian sifat
ma’nawi dan kiyasi, sifat mustahil bagi Allah dan penjelasannya, sifat jaiz
bagi Allah, sifat wajib dan mustahil bagi Rasul serta penjelasannya. Sifat-sifat
tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab terkandung dalam kalimat Lailaha illallah. Dengan jumlah halaman
sebanyak 50 halaman.
Dalam
kolofon tertera khatam atau selesai penulisan pada hari Jum’at, Jumadil Akhir
tahun Zaha.
h Umul Barohin
Kitab ini membahas tentang ilmu
akidah atau Tauhid yang dikarang oleh syaikh Muhammad Ibn Yususf as-Sanusi.
Nama lengkapnya adalah Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Yusuf ibn Umar ibn
Su’aibb as-Sanusi al-Maliki al-Hasani at-Tilmasani. Ia merupakan ilmuan negara
Tilmisan, dijuluki Sanusi karena dinisbatkan kepada Sanusah nama desa kecil di
Negara Maghrib (Maroko). Dia juga dijuluki al-Hasan karena dinisbatkan kepada
Hasan bin Ali Bin Abi Thalib kakeknya. Lahir
pada abad ke 7 H/ 15 M tepatnya tahun 832 H/1429 M dan wafat pada hari Minggu,
18 Jumadil akhir 895 H/ 17 Mei 1490 M di Tilmisan. Ia adalah seorang tokoh Ahlussunnah wal Jama’ah.
Syarah Umul Barohin juga dikenal
dengan nama al-aqidah al-Sughra.
Pembahasan dalam kitab ini hanya membicarakan tentang permasalahan akidah yang
berkaitan dengan ketuhanan (ilahiyat) dan kenabian (nubuwwat) saja. Yaitu, sifat wajib, sifat Mustahil dan sifat jaiz
(boleh) bagi Allah dan rosul dengan segala argumennya dalam bentuk prosa. Serta dijelaskan
pokok-pokok keimanan yang menjadi landasan pokok Ahlusunah Wal Jama’ah khususnya Asy’ariyah. Dengan jumlah halaman
sebanyak 77.Tidak diketahui selesai penulisan dan tidak terdapat kolofon.
G. Ushulul ‘Aqaid
Kitab Ushulul ‘Aqaid ini membahas tentang ilmu ‘aqoid, dimana didalamnya membahas tentang hukum ‘aqli (akal) dan pembagiannya, hukum syarah dan pembagiannya, sifat wajib bagi Allah dan penjelasannya, pembagian sifat ma’nawi dan kiyasi, sifat mustahil bagi Allah dan penjelasannya, sifat jaiz bagi Allah, sifat wajib dan mustahil bagi Rasul serta penjelasannya, makna lafad Laillaha illallah. Sifat-sifat tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab terkandung dalam kalimat Lailaha illallah. Isi kitab ini hampir sama dengan kitab Al-Tilmisany karya Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani, hanya syarah atau keterangannya saja yang berbeda. Kitab ini keterangannya lebih panjang dibanding kitab al-Tilmisany.
Kitab ini merupakan salah satu karya Abu Abdullah ibn Yusuf al-Sanusi al-Hasani selain kitab Umul Barohin. Tidak diketahui kapan kitab ini ditulis atau disyarahi karena tidak ada keterangan dan kolofonnya dengan jumlah halaman sebanyak 80 halaman.
2. Pengarang :
Beberapa
kitab tidak diketahui pengarangnya, dibawah ini nama-nama pengarang yang
tertera dalam naskah al-Fatah, yakni :
a. Abu Laits As-Samarkondi (Nashr bin
Muhammad bin Ibrohim As-Samarqondi),
b. Ibnu Abbas Ahmad Zahid
c. Umar ibn Ibrahim al-Tilmisani
d. Muhammad Ibn Yususf as-Sanusi
3. Penyalin/penyarah: Salah satu penyarah kitab-kitab karya Syaikh Abu Laits yaitu KH. Abdul Fatah. (KH. Abdul Fatah merupakan pendiri pondok pesantren pertama di Banjarnegara. Pondok ini berdiri pada tahun 1901 yang saat itu bertepatan pada masa penjajahan Belanda.)
4. Bahasa naskah : Bahasa Arab dengan sedikit catatan atau logat bahasa Jawa
5. Aksara Naskah : Aksara Arab tanpa harokat dan Arab Pegon (menggunakan bahasa Jawa)
6. Tinta yang digunakan : Dalam kitab ini terdapat penulisan menggunakan tinta yang berbeda antara matan dan syarahnya. Matan menggunakan warna merah dan syarahnya menggunakan warna hitam.
7. Cara Penulisan : Menggunakan cara tradisi pesantren, yaitu teks dasar ditulis mendatar dan teks logat/apsahan ditulis tipis dan singkat menggunakan simbol atau rujukan berupa arab pegon yang ditulis dibawah teks dasar. Ada pula penjelasan-penjelasan yang ditulis dipias-pias naskah. Tidak ada penomeran dalam naskah.
8. Jenis kitab : Naskah-naskah ini secara umum membicarakan dasar-dasar keyakinan agama Islam yang disebut ushuluddin, tauhid, ilmu kalam, dan fiqih.
9. Bahan : kertas watermark
10. Kondisi : baik dan terbaca, namun beberapa
bagian berlubang dan lapuk.
11. Jumlah halaman : 415 halaman
12. Jumlah baris : 19 baris
13. Jarak antar baris : 1 cm
14. Tebal : 5 cm
15. Ukuran naskah : 30 cm x 19 cm
16. Bahan sampul : hardcover (kulit)
17. Motif sampul : Sampul berwarna coklat
dengan motif garis tepi dipinggir dan garis silang-menyilang beraturan dibagian
tengahnya, dan sudah tidak terlalu jelas.
18. Tahun penyalinan : Dibeberapa bagian
naskah atau kitab terdapat keterangan tahun penyalinan atau penyarahan, namun
tidak diketahui secara pasti mengenai awal penulisan dan selesai penulisan
karena tidak adanya keterangan dan kolofon.
19. Tempat penyimpanan naskah : pondok
pesantren Al-fatah Banjarnegara
20. Pemilik naskah : Naskah ini milik KH.
Abdul Fatah selaku penyarah dan penyalin kitab.
21. Tahun naskah : Berdasarkan jenis kertas
yang digunakan, naskah ini berada pada sekitar abad ke 18, yakni sekitar tahun
1800-an.
Apa ada link hasil digitalisasi manuskripnya?
BalasHapusada lengakp, sdh saya digitalisasikan
BalasHapus