Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas

 Sekilas Tentang Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas


Secara administrasi Masjid Agung Nur Sulaiman terletak di Kelurahan Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Sebelah timur berbatasan dengan alun-alun Banyumas, sebelah selatan berbatasan dengan jalan Serayu, sebelah barat berbatasan dengan jalan Kulon. Di sebelah utara terdapat rumah juru pengelola masjid yaitu Joni Muhamad Farid, kemudian di sampingnya terdapat bangunan sekretariat yang digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat sekitar Masjid. Sebagai Masjid Agung Kabupaten Banyumas lama, Masjid ini mempunyai tata letak yang sama dengan Masjid Agung di Kabupaten lain yaitu terletak di sebelah barat alun-alun.

Letak Masjid di sebelah barat alun-alun juga nampak dari perhitungan kosmologi Jawa. Kehidupan berawal dari sebelah timbur bersama dengan terbitnya matahari sebagai simbol kelahiran manusia. Kemudian dalam hidupnya manusia tak lepas dari kesalahan akibat sikap dan perbuatan ketika berinteraksi dengan manusia. Alun-alun yang terletak di tengah menggambarkan tempat berkumpul dan interaksinya manusia sebelum mati bersama tenggelamnya matahari. Oleh karena itu sebelum manusia mencapai kematian harus melewati Masjid yang ada di sisi barat alun-alun sebagai tempat mensucikan diri yang di simbolkan dengan kolam di pelataran sisi selatan Masjid Nur Sulaiman (saat ini telah dibongkar).

Masjid Nur Sulaiman Banyumas semula ialah Masjid Jami’ Kabupaten Banyumas, akan tetapi dengan adanya perpindahan ibukota Kabupaten Banyumas yang semula berada di Banyumas ke Purwokerto pada tahun 1936, maka Masjid tesebut berubah pula statusnya menjadi Masjid Jami’ di tingkat Kecamatan.  Masjid Nur Sulaiman merupakan salah satu masjid yang bersertifikat Nasional di Kabupaten Banyumas. Masjid ini telah masuk daftar inventarisasi  Benda Cagar Budaya Kabupaten Banyumas di bawah koordinasi Balai Cagar Budaya Jawa Tengah yang letak kantornya di Prambanan dengan nomor: 11-12/ Bas/ 44/ TB/ 04. Jika masjid ini ingin di perbaiki ataupun merehab bangunan maka harus koordinasi dululu dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Penulis: Miftakhuddin


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak